KPK PERIKSA KANTOR DAHLAN ISKAN
Hal ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik.
Penyidik sudah berangkat ke sana.
Saya belum tahu secara rinci keterangan apa saja yang akan mereka cari.
Biasanya dokumen pengadaan.
Dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik yang diasumsikan merugikan negara sebesar Rp 32 miliar, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Dasep Ahmadi selaku pelaksana proyek dan Agus Suherman, pejabat Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN.
Dasep dianggap tidak memenuhi kontrak kerja, sementara Agus disebut menyalahi wewenang.
Kejagung juga tengah menimbang penetapan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Menurut keterangan saksi, Dahlan-lah yang memerintahkan Agus meminta dana Rp 32 miliar kepada Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Gas Negara, dan Pertamina untuk membiayai proyek mobil listrik.
Dahlan menyebut pendanaan itu sebagai sponsorship.
Berdasarkan info yang didapat Tempo, tim penyidik telah tiba di Kementerian BUMN.
Tim dipimpin jaksa Victor Antonius selaku penyidik.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Sarjono Turin sempat menuturkan pihaknya kurang satu alat bukti untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka.
Alat bukti itu berupa dokumen yang menjelaskan peran Dahlan. Keterangan-keterangan saksi mengarah ke Dahlan, tapi itu baru bisa jadi satu alat bukti,ujarnya.
No comments:
Post a Comment