KESEPAKATAN UU KPK AKAN MENJADI KEPUTUSAN DPR RI
Jokiqq.com - Badan Legislasi DPR menganggap bahwa dorongan revisi UU KPK berasal dari pemerintah.
Namun, Menkum HAM Yasonna Laoly membantah.
Menurutnya revisi UU KPK merupakan kesepakatan dengan Komisi III DPR.
Sikap Pemerintah Sejak awal TIDAK mengajukan revisi UU KPK, kata Yasonna .
Dalam Prolegnas revisi itu diajukan oleh DPR, bukan oleh Pemerintah! Kemudian, pada waktu pembahasan Perpu No.1 Tahun 2015 tentang KPK, DPR melalui Komisi III yang ditugaskan membahas Perppu KPK membuat catatan persetujuan untuk segera mengajukan revisi UU KPK, sambung Yasonna menegaskan.
Jika tidak, lanjut Yasonna, DPR tidak menyetujui Perppu.
Apalagi menurutnya pada waktu itu tengah waktu persetujuan DPR sudah dekat, jika tidak, Perpu tidak berlaku.
Konsekuensinya, pengangkatan Komisioner KPK yang 3 orang itu batal, kalau Perppu KPK tidak disetujui.
Kita terima catatan tersebut.
Itu sebabnya, dalam pengajuan revisi Prolegnas, Revisi UU KPK dimasukkan untuk 2015, yang sebelumnya direncanakan 2016.
Namun, revisi RUU KPK adalah menjadi Hak Inisiatif DPR, sebut Yasonna.
Yasonna mengatakan, DPR berhak mengajukan RUU dan nantinya akan dibahas bersama dengan pemerintah.
dJadi, lanjutnya, pemerintah tidak akan mengajukan draft revisi RUU KPK.
Kalau pada akhirnya, DPR mengajukannya Revisi RUU KPK, yang merupakan hak konstitusional DPR, maka Presiden dapat menugaskan Menteri terkait membahas namun meminta untuk menunda pembahasannya," ucap politisi PDIP ini.
Jadi, sikap pemerintah sebenarnya jelas. Sejak awal tidak berinisiatif mengajukan revisi RUU KPK, lanjut Yasonna menegaskan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Firman Subagyo mengatakan revisi UU KPK memang diusulkan oleh DPR masuk dalam prolegnas 2015-2019, namun tidak masuk prioritas di 2015. Menurutnya, Yasonna lah yang mendorong kemudian agar dimajukan ke 2015.
No comments:
Post a Comment