Friday, August 7, 2015

MENGHINA KERAJAAN THAILAND PRIA INI MASUK BUI

MENGHINA KERAJAAN THAILAND PRIA INI MASUK BUI

Jokiqq.com - Seorang pria Thailand, Pongsak Sriboonpeng, 48, pada 7/8/2015 dijatuhi hukuman penjara atau bui selama 30 tahun atas tuduhan menghina Kerajaan Thailand di Facebook.
Pengacaranya menilai hukuman itu memecahkan rekor dari kejamnya hukum junta militer Thailand.

Raja Thailand Bhumibol Adulyadej, 87, dilindungi oleh salah satu peraturan ketat kerajaan yang melindungi nama baik raja, ratu, pewaris takhta maupun bangsawan lain dari Kerajaan Thailand. Dalam peraturan itu, setiap orang yang mencemarkan nama baik bangsawan kerajaan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara untuk setiap satu materi hinaan .

Namun, Pengadilan Militer di Bangkok hari ini menyatakan bahwa Pongsak Sriboonpeng, bersalah karena mem-posting pesan dan gambar yang memfitnah kerajaan. Ada enam posting-an di akun situs jejaring sosial milik pria itu.

Dia dijatuhi hukuman 10 tahun untuk setiap materi hinaan yang dia unggah di Facebook.
Dengan demikian, dia sejatinya dihukum 60 tahun penjara karena ada enam materi yang dia unggah. Tapi, menurut pengacaranya, Sasinan Thamthinan, hukuman 60 tahun penjara itu dikurangi separuhnya setelah dia mengaku bersalah.

Ini memecahkan rekor, katanya mengacu pada hukuman yang berat, seperti dikutip AFP.
Menurut Sasinan, kliennya ditangkap saat Thailand berstatus darurat militer.
Parahnya, kliennya itu tidak memiliki hak untuk mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan pengadilan militer.

Menurut Ilaw, sebuah kelompok hak asasi manusia lokal yang memantau kasus tersebut, hanya ada dua tuntutan yang sedang berlangsung untuk pencemaran nama baik terhadap kerajaan sebelum terjadi kudeta militer.
Namun, setelah ada kudeta, jumlah kasus itu melonjak menjadi 56.

Menurut kelompok itu, hukum militer telah digunakan sebagai senjata untuk melawan musuh-musuh elite politik bangsawan dan sekutu militer Thailand.

Target dari hukum itu adalah para penentang kudeta militer.

No comments:

Post a Comment