Wednesday, August 12, 2015

KPK MENGGELEDAH KANTOR DAN RUMAH GUBERNUR SUMUT

KPK MENGGELEDAH KANTOR DAN RUMAH GUBERNUR SUMUT 

Jokiqq.com - KPK menggeledah kantor Gubernur Sumatera Utara dan rumah dinas dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Untuk kepentingan penyidikan dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat yaitu di rumah gubernur, pendopo gubernur dan kantor gubernur, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, 12/8/2015.

Rumah Gubernur berada di Jalan Seroja, Pendopo Gubernur berlokasi di Jalan Sudirman dan Kantor Gubernur berada di Jalan Diponegoro. "Saat ini penggeledahan masih berlangsung, tambah Priharsa.

Tujuan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi berkas milik Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti.

Penggeledahan untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evi Susanti), jelas Priharsa.

Pada tanggal 10/8/2015 KPK juga sudah menggeledah tiga tempat lain yaitu rumah istri Gubernur Sumut Evi Susanti di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, rumah Yenny Octorina Misnan, sekretaris dan kabag administrasi kantor OC Kaligis di Kemayoran Jakarta Pusat dan rumah Iwan, salah satu pengacara di kantor pengacara OC Kaligis.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana, ungkap Priharsa.

KPK pada 3 Agustus 2015 sudah menahan Gatot dan Evi setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya selama sekitar 10 jam.
Gatot ditahan di rumah tahanan kelas I Cipinang sedangkan Evi di rutan kelas I Jakarta Timur di gedung KPK Jakarta.

Gatot dan Evi disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Selain Gatot dan Evi, KPK juga sudah menetapkan enam orang tersangka lain yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro [TIP], anggota majelis hakim Amir Fauzi [AF] dan Dermawan Ginting [DG] serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Perkara ini dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi dana bantuan sosial provinsi Sumatera Utara 2012-2014.

Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan oleh Kejati Sumut, Fuad pun menyewa jasa kantor pengacara OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri dari ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir Fauzi serta Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad.

Namun pada 9 Juli 2015, KPK melakukan OTT di PTUN Medan terhadap Tripeni dan Gerry sehingga didapatkan uang 5 ribu dolar AS di kantor Tripeni.
Belakangan KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Selanjutnya diketahui juga bahwa uang tersebut bukan pemberian pertama, karena Gerry sudah memberikan uang 10 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.


Uang tersebut menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro berasal dari Kaligis yang diberikan ke Dermawan Ginting pada 5 Juli 2015.

No comments:

Post a Comment