JADWAL PEMERIKSAAN GUBERNUR SUMUT DAN PARA PENERIMA DANA
Setelah memeriksa Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi, 10/8/2015, Kejaksaan Agung [Kejagung] akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk akan memeriksa Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, yang sudah berstatus tersangka dugaan suap kepada sejumlah hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Medan, Sumut.
Dimana kasusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK].
Namun, pemeriksaan tersebut baru akan digelar setelah pemeriksaan saksi-saksi lainnya rampung.
Setelah selesai, baru kita jadwalkan pemeriksaan Gubernur.
Kan tidak ke mana-mana, sudah ada di KPK.
Jadi koordinasi lebih mudah, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, 10/8/2015.
Selain Gatot, penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk mendalami penyimpangan dana APBD tersebut sebesar Rp2 triliun.
Pekan depan akan direncanakan pemeriksaan 16 orang saksi dari para penerima Bansos, termasuk dari Kesekretariatan Provinsi Sumut, ungkapnya.
Diakuinya, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk Tengku Erry Nuradi, untuk mendalami penyimpangan penggunaan dana tersebut.
Pemeriksaan itu, dikatakan Tony, untuk mengetahui tugas pokok wakil gubernur khususnya terkait proses penyaluran Bansos.
Dari situ, bisa diketahui apakah pengelolaan keuangan untuk bansos sudah tepat sasaran atau tidak.
Karena wagub juga menurut BAP kemarin, dia punya tugas melakukan pengawasan.
Tentu beliau tahu banyak mengenai seluk beluk bansos, ungkapnya.
Meski demikian, Tony belum memastikan pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam kasus tersebut.
Kita masih kumpulkan keterangan saksi, alat bukti, dan inventarisir surat-surat yang berkaitan dengan bansos, ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka baru atas dugaan suap kepada sejumlah hakim PTUN di Medan, Sumut.
Selain Gatot, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; dua hakim anggota Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang pengacara yang bekerja pada kantor firma hukum Kaligis & Associates, M. Yagari Bhastara alias Gerry. Terakhir KPK juga menetapkan pengacara senior, OC Kaligis dan Evy Susanti yang merupakan istri Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka baru.
Tony menyatakan, kasus yang ditangani oleh KPK tersebut tidak akan diambil alih oleh Kejagung ataupun sebaliknya, sekalipun mendapat penolakan dari tersangka Gatot Pujo Nugroho.
Ini bukan untuk menentukan mau atau tidak mau. Tersangka tidak bisa memilih. Itu surat perintah yang sudah dikeluarkan penyidikannya oleh Kejagung, tegasnya.
No comments:
Post a Comment