Friday, July 24, 2015

KUBU AGUNG MENGATAKAN KALAU HAKIM MENGGUNAKAN WEWENANG TIDAK BENAR

KUBU AGUNG MENGATAKAN KALAU HAKIM MENGGUNAKAN WEWENANG TIDAK BENAR

Jokiqq.com - Partai Golkar kubu Agung Laksono menganggap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah melampaui kewenangannya dalam mengambil putusan yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie.

Majelis hakim ini menurut saya melampaui kewenangannya. Dia menilai putusan Mahkamah Partai tidak sah, itu jelas menempatkan diri jadi atasan dari Mahkamah Partai, padahal dia selevel, kata Lawrence saat dihubungi, tanggal 24/7/2015.

Lawrence mengatakan, putusan Mahkamah Partai Golkar memang sempat diwarnai perbedaan pendapat antar hakim.
Dua hakim Mahkamah Partai Golkar yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta menyatakan mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol sebagai kepengurusan yang sah.

Sementara, dua hakim lain, Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak memihak dan menyerahkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
Namun, Lawrence menilai tak ada yang salah dari putusan itu.

Putusannya memang berbeda, tapi putusan itu ada dua hal, dua mengesahkan Ancol, dan dua melahirkan rekomendasi. Di Mahkamah Partai, memang jenis putusan itu ada tiga, menerima, menolak dan memberikan rekomendasi. Memberikan rekomendasi adalah jenis putusan," ucap Lawrence.

Lawrence juga menilai hakim PN Jakut melampaui kewenangannya karena menjadikan mandat Palsu di Munas Ancol sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Padahal, masalah ini merupakan masalah pidana dan tidak masuk kedalam ranah pengadilan negeri.

Selain itu, Lawrence juga mempertanyakan keputusan hakim yang meminta Agung membayar ganti Rugi Rp 100 miliar kepada Aburizal.
Menurut dia, tidak ada bukti bahwa Aburizal telah dirugikan nama baiknya sehingga Agung harus membayar ganti rugi.

Menurut saya kita akan banding, kita minta Pengadilan Tinggi meluruskan ini, ucapnya.

Majelis hakim PN Jakut berpendapat bahwa Munas di Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga [AD/ART] Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.

Sementara terhadap pelaksanaan Munas di Ancol, hakim menilai bahwa pelaksanaan Munas tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

Munas Ancol digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai.
Gugatan ini dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie.
Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono, dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar.


Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebelumnya mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Putusan ini menganulir vonis tingkat pertama pada kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar yang sebelumnya mengesahkan kubu Aburizal

No comments:

Post a Comment