Saturday, July 18, 2015

KPK MELARANG KELUARGA OC UNTUK BERTEMU DENGAN OC

KPK MELARANG KELUARGA OC UNTUK BERTEMU DENGAN OC


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] melarang pihak keluarga menemui pengacara kondang yang tersangkut kasus penyuapan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara [PTUN], OC Kaligis.

Selaku kuasa hukum OC Kaligis, Fauzia Novita, mengatakan KPK tidak semestinya melarang pihak keluarga untuk menemui politikus Partai Nasional Demokrat tersebut.
Pasalnya, Protam Pongdam Jaya Rumah Tahanan [Rutan] Guntur, pada Jumat 17 Juli 2015 telah melarang keluarga untuk menemui OC Kaligis.

Dari kemarin ada Protam bahwa pak OC tak diperbolehkan bertemu keluarga.
Katanya, tersangka masih di isolasi.
Ini kita mau tanya Protam itu apa, masa bisa lebih tinggi dari undang-undang.
Di undang-undang saja kita sebagai pengacaranya diperbolehkan bertemu, ujar Fauzia di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, 18/7/2015.

Fauzia juga mengaku bingung dengan isolasi yang diberikan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Dia bahkan menyindir, apakah OC Kaligis adalah seorang teroris sehingga harus diisolasi.

Kenapa diisolasi.
Dia itu bukan teroris, ini masih sangkaan kasus korupsi, tegasnya.

Atas hal tersebut, dirinya mengaku dirugikan karena sanak famili serta keluarga ingin bertemu dengan mantan pengacara Presiden Soeharto tersebut.
Kami sangat terzalimi, ini tirani lho, pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pelaksana tugas Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menjelaskan, dalam perkara ini OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan anah buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry karena menyuap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Medan, Sumatera Utara.


Atas perbuatannya itu OC Kaligis disangka dengan pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP].

No comments:

Post a Comment