Thursday, July 30, 2015

ISTRI GATOT PUJO NUGROHO RESMI MENJADI TERSANGKA

ISTRI GATOT PUJO NUGROHO RESMI MENJADI TERSANGKA

Jokiqq.com - Razman Arief Nasution selaku pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengungkapkan bahwa Evi Susanti, isteri Gatot, adalah pengusaha bidang kecantikan sehingga mapan secara finansial.

Usahanya kan kecantikan, beliau ini punya seorang putri dan gadis dinikahi Pak Gatot, usianya pun sudah lebih dari 40 tahun, jadi tidak benar yang diceritakan orang Bu Evi ini umurnya 18 tahun, masih muda dan mengeruk Pak Gatot, kata Razman di Gedung KPK, Jakarta, tanggal 30/7/2015.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa tanggal 28/7/2015 sudah menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti, sebagai tersangka pemberi suap kepada hakim PTUN Medan.
Atas penetapan tersebut, keduanya akan mengajukan praperadilan.

Bu Evi itu orang tuanya adalah mantan Sekretaris Dirjen Kementerian Kesehatan, berarti Bu Evi ini juga saya lihat sudah mumpuni dari segi keluarga, `settled`, tambah Razman.

Evi pun sudah menjalani pemeriksaan selama sekitar 14 jam pada hari Senin (27/7) bersama dengan Gatot.

Bu Evi ini seorang sarjana hukum, beliau juga mengerti hukum.
Beliau juga pengurus Kadin dan ada usaha-usaha, salah satunya usaha kecantikan, ungkap Razman.

Dana yang diberikan kepada pengacara O.C. Kaligis selama ini berasal dari uang pribadi Evi.

Jadi, dana selama ini murni dari pekerjaan beliau dan pemberian suaminya dalam rangka kewajiban suami atau mungkin ada uang mereka bersama, tetapi tidak dalam rangka hasil pemerasan atau janji, apalagi suap," tambah Razman.

Evi Susanti pun sehari-hari lebih sering berada di Jakarta.

Gatot dan Evi disangkakan Pasal 6 Ayat [1] Huruf A dan Pasal 5 Ayat [1] Huruf A atau Huruf B dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat [1] jo. Pasal 55 Ayat [1] KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro [TIP], anggota majelis hakim Amir Fauzi [AF] dan Dermawan Ginting [DG], serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior O.C. Kaligis dan anak buahnya bernama M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.


Selanjutnya, diketahui juga bahwa uang tersebut bukan pemberian pertama, karena Gerry sudah memberikan uang 10.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura.


Uang tersebut, menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro, berasal dari Kaligis yang diberikan kepada Dermawan Ginting pada tanggal 5 Juli 2015.

No comments:

Post a Comment