DAHLAN ISKAN BELUM JADI TERSANGKA
Namun, Jaksa Agung Prasetyo menyatakan bahwa indikasi proyek itu merupakan tindak pidana korupsi sangat jelas.
Saya tunggu perintah kamu saja, kata Jaksa Agung M. Prasetyo kepada wartawan saat ditanya apakah Dahlan akan ditetapkan sebagai tersangka, di Kejaksaan Agung, 3 Juli 2015.
Prasetyo menegaskan pengadaan mobil listrik dari BUMN itu masuk dalam ranah pidana.
Menurut dia, berdasarkan keterangan salah satu tersangka, Dasep Ahmadi, dia memang melayani pesanan dari Kementerian Riset dan Teknologi [Kemenristek] dan Kementerian BUMN.
Namun, yang menjadi kasus pidana yakni pengadaan mobil di BUMN yang digagas Dahlan kala itu.
Menurut Prasetyo, yang menjadi masalah adalah mobil listrik buatan Dasep Ahmadi itu adalah Toyota Alphard yang dipreteli.
Mobil itu sendiri dibeli dari tangan kedua alias bekas.
Dasep cuma membeli mobil jadi lalu mengganti mesin, chasis, hingga mereknya.
Dasep juga tak dapat memenuhi pesanan mobil listrik sebanyak 16 unit. "Kalau selama ini dibilang riset, ya terserah dia [Dahlan], ujar Prasetyo.
Sebelumnya, kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan penyidikan kasus mobil listrik seharusnya bermula dari Kementerian Riset dan Teknologi.
Sebab, Menristek memesan mobil yang sama dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara tiga perusahaan BUMN. Di antaranya Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Gas Negara, dan Pertamina.
Yang kami tangani BUMN-nya, bukan Kemenristek. Karena itu bukan riset, tapi pengadaan barang dan jasa yakni 16 mobil listrik untuk APEC 2013, ujarnya.
Kalau pengadaan berkedok riset, itu yang masalah.
No comments:
Post a Comment