Tuesday, June 16, 2015

DAHLAN ISKAN MENJALANIN PEMERIKSAAN KASUS KORUPSI PLN

DAHLAN ISKAN MENJALANIN PEMERIKSAAN KASUS KORUPSI PLN

Jokiqq.com - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara [PLN] Dahlan Iskan akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi [Kejati] DKI Jakarta. 
Hari ini adalah pemeriksaan perdananya usai absen dipemanggilan pada Kamis 11 Juni 2015 lalu.

Dahlan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk [GI] Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. 
Dalam proyek itu, Dahlan bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran [KPA].

Dahlan hadir sekitar pukul 09.10 WIB dengan didampingi pengacaranya Yusril Ihza Mahendra. 
Mengenakan kemeja berwarna biru dongker lengan panjang, dia memilih irit bicara. 
Namun, Dahlan mengaku dalam kondisi baik-baik saja. 

Alhamdulillah sehat, kata Dahlan di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan,  16/6/2015.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan kedua pada tanggal 5 Juni 2015 lalu. 
Usai diperiksa, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka.

Bos Jawa Pos Group ini ditetapkan tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk [GI] Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. 
Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran [KPA].

Berdasarkan dua alat bukti. 
Sesuai permintaan tim penyidik, kami Kejati keluarkan sprindik Nomor 752 dan tunjuk jaksa untuk jadi tim penyidik dengan tersangka saudara Dahlan Iskan, kata Kepala Kejakti DKI Jakarta M Adi Toegarisman di Kantor Kejati, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan 5 Juni 2015.

Proyek yang dilansir mencapai Rp 1,06 triliun ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp33 miliar. Atas kasus ini, Dahlan diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang [UU] Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

No comments:

Post a Comment